Pd. T-21-2005-B
Prakata
Pedoman Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan ini dipersiapkan oleh Sub Panitia Teknik
Bidang Prasarana Transportasi, melalui Gugus Kerja Bidang Konstruksi Jembatan dan
Bangunan Pelengkap Jalan pada Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi.
Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan
Tata Perdesaan, Departemen Pekerjaan Umum.
Pedoman ini mengacu kepada Pedoman Pemeriksaan Jembatan, Sistem Manajemen
Jembatan atau Bridge Management System (BMS), tahun 1993, yang di beberapa bagian
disempurnakan melalui diskusi-diskusi teknik.
Pedoman ini merupakan hasil kajian yang mencakup persiapan dan prosedur pelaksanaan
pemeriksaan inventarisasi jembatan yang dilakukan secara manual, dengan menggunakan
formulir standar untuk semua jembatan. Dalam pedoman ini juga dilampirkan contoh-contoh
formulir pemeriksaan.
Pedoman ini telah mengakomodasi masukan dari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi,
Instansi Pusat/Daerah, anggota Gugus Kerja Bidang Konstruksi Jembatan dan Bangunan
Pelengkap Jalan, anggota Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi dan anggota
Panitia Teknik Bidang Konstruksi dan Bangunan Sipil.
Tata cara penulisan pedoman ini mengacu pada pedoman dari Badan Standardisasi
Nasional No. 8 tahun 2000.
Pd. T-21-2005-B
Pendahuluan
Pedoman Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan ini dimaksudkan agar para pemeriksa dapat
dengan mudah melakukan pemeriksaan di lapangan dengan konsisten dan sistematis.
Pedoman ini bertujuan untuk mendata secara umum administrasi, sifat fisik jembatan secara
keseluruhan.
Diharapkan dengan adanya pedoman pemeriksaan inventarisasi jembatan ini, yang
dilengkapi dengan gambar dan petunjuk pengisian formulir yang disempurnakan, akan dapat
mempermudah pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Pedoman ini merupakan bagian dari
pedoman lain tentang pemeriksaan jembatan, yang terdiri dari : pemeriksaan inventaris,
pemeriksaan rutin, pemeriksaan detail, dan pemeriksaan khusus jembatan.
Beberapa kekurangan dalam Pedoman Pemeriksaan Jembatan yang ada dalam Sistem
Manajemen Jembatan atau Bridge Management System (BMS), tahun 1993, antara lain :
sistem penomoran jembatan, jenis kode-kode inventarisasi jembatan dan lain-lain, telah
ditambahkan dalam pedoman ini.
Perbedaan antara Manual Sistem Manajemen Jembatan atau Bridge Management System
(BMS) dengan pedoman ini, antara lain :
1. pedoman ini hanya dipergunakan untuk pemeriksaaan inventarisasi jembatan;
2. tata cara penulisan pedoman ini mengikuti pedoman penulisan standar dari BSN Nomor 8 tahun 2000;
3. sistem penomoran jembatan, khususnya nomor kode Kabupaten/Kota/Propinsi
didasarkan data statistik.
Pemeriksaan inventarisasi jembatan dilaksanakan dengan tujuan :
1. mendata semua jembatan dengan menggunakan nomor identitas jembatan dan lokasinya;
2. mengukur dan mencatat semua dimensi secara keseluruhan jembatan pada setiap bentangannya;
3. menunjukkan jenis lintasan yang dilewati jembatan, komponen utama serta tanggal atau tahun dibangunnya jembatan tersebut;
4. menilai kondisi komponen utama bangunan atas dan bangunan bawah jembatan secara umum;
5. mendata batas muatan atau batasan fungsional lainnya yang diberlakukan pada
jembatan tersebut;
6. menafsirkan dan mencatat pengaruh lebar jembatan yang digunakan untuk lalu lintas terhadap kondisi kelancaran lalu lintas;
7. mencatat panjang jalan alih (detour) yang ada, bilamana terjadi penutupan jembatan;
8. mencatat elevasi muka air banjir tertinggi, tanggal terjadinya dan sumber informasi;
9. mencatat apakah terdapat gambar jembatan terlaksana (as built drawing) dan mencatat
apakah jembatan tersebut merupakan jembatan jenis standar tertentu.
Pd. T-21-2005-B
Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan
1 Ruang lingkup
Pedoman ini mencakup tata cara pelaksanaan pemeriksaan inventarisasi jembatan, yang
digunakan untuk memperoleh data administratif dan data teknis, pada jembatan-jembatan
yang belum pernah didata dalam pemutahiran data, dan merupakan bagian dari data kondisi
jembatan secara umum.
Pemeriksaan inventarisasi jembatan dimaksudkan untuk mencatat data administrasi, dimensi,
jenis material dan kondisi jembatan secara umum dan digunakan dalam sistem database atau
pangkalan data jembatan. Semua jembatan yang mempunyai panjang total lebih dari 2 (dua)
meter harus didata, antara lain jembatan dengan lintasan sungai, jalan raya, jalan rel,
penyeberangan ferry atau gorong-gorong.
2 Acuan normatif
Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan.
3 Istilah dan definisi
3.1 bangunan atas
bagian dari struktur jembatan yang secara langsung menahan beban lalu lintas untuk
selanjutnya disalurkan ke bangunan bawah jembatan; bagian-bagian pada struktur bangunan
atas jembatan terdiri atas struktur utama, sistem lantai, sistem perletakan, sambungan siar
muai dan perlengkapan lainnya; struktur utama bangunan atas jembatan dapat berbentuk
pelat, gelagar, sistem rangka, gantung, jembatan kabel (cable stayed) atau pelengkung.
3.2 Bangunan bawah
bagian dari struktur jembatan yang menerima dan memikul beban dari struktur bangunan atas
jembatan untuk disalurkan ke dalam tanah; struktur bangunan bawah ini dapat berupa kepala
jembatan, pilar dan pondasi.
3.3 Bangunan pelengkap jembatan
suatu struktur pada atau di sekitar jembatan yang berfungsi sebagai pengamanan terhadap
struktur jembatan atau pengguna jalan; yang termasuk bangunan pelengkap yaitu tembok
penahan tanah, bangunan pengaman, parapet, sandaran, patok pengarah dan rambu
lalu lintas.
Pd. T-21-2005-B
3.4 Gorong-gorong
suatu bangunan yang berfungsi sebagai saluran drainase, yang dapat terbuat dari beton
bertulang berbentuk persegi atau bundar, atau terbuat dari baja gelombang yang dibentuk
menjadi bentuk pelengkung atau bundar sesuai dengan kebutuhan; tebal pelat baja
gelombang disesuaikan dengan bentangannya, tetapi pada umumnya mempunyai ketebalan
antara 3 mm sampai dengan 7 mm.
3.5 jalan pendekat
struktur jalan yang menghubungkan antara suatu ruas jalan dengan struktur jembatan; bagian
jalan pendekat ini dapat terbuat dari tanah timbunan, dan memerlukan pemadatan yang
khusus, karena letak dan posisinya yang cukup sulit untuk dikerjakan, atau dapat juga
berbentuk struktur kaki seribu (pile slab), yang berbentuk pelat yang disangga oleh balok
kepala di atas tiang-tiang.
3.6 jembatan
struktur yang melewatkan kendaraan untuk melalui suatu hambatan yang dapat berupa
sungai, lembah, jalan atau hambatan-hambatan lainnya, dan merupakan bagian dari sistem
jaringan dalam suatu ruas jalan.
3.7 jembatan gantung
suatu struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya merupakan kabel
penggantung, dalam suatu sistem kabel yang membentang dari satu pylon ke pylon yang lain;
kabel penggantung ini menahan beban dari bagian sistem bangunan atas yang dapat
berbentuk rangka baja atau gelagar.
3.8 jembatan komposit
struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya merupakan gabungan dua
bahan yang berbeda karakteristiknya, sebagai contoh, gelagar baja dengan lantai beton
bertulang.
3.9 jembatan pelat
jembatan yang struktur bangunan atasnya merupakan pelat beton, tanpa gelagar dan
langsung menumpu pada kepala jembatan atau pilar; jembatan jenis pelat beton yang umum,
mempunyai tebal pelat sekitar 22 cm – 25 cm dengan bentang sampai 8 meter; untuk
bentang yang lebih panjang, maka ada jenis jembatan pelat yang berupa pelat beton
prategang, yaitu jenis flat slab atau pelat berongga (voided slab).
3.10 jembatan sistem gelagar
struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya berbentuk gelagar; jenis gelagar
ini dapat terbuat dari beton bertulang, beton prategang, baja atau kayu; bentangan jenis
jembatan gelagar beton bertulang ini dapat sampai 25 m, dan untuk jenis beton prategang
umumnya mulai bentang di atas 20 m sampai 40 m.
Pd. T-21-2005-B
3.11 kepala jembatan (abutment)
struktur bangunan bawah jembatan yang terletak di ujung kedua sisi jembatan dan berfungsi
untuk menyalurkan beban ke pondasi, dan dapat berfungsi sebagai tembok penahan tanah.
3.12 lantai jembatan
bagian permukaan dari suatu bangunan atas jembatan untuk menerima secara langsung
beban kendaraan; lantai jembatan ini mempunyai suatu kekakuan tertentu dalam
menyalurkan beban hidup ke komponen utama bangunan atas jembatan.
3.13
pelengkung
struktur bangunan atas jembatan yang berbentuk pelengkung (boog), dan kekuatan struktur
bangunan atas ini mengandalkan pada bentuk lengkungannya; bahan yang digunakan
sebagai jembatan pelengkung pada umumnya berupa beton bertulang, pasangan batu bata,
atau pasangan batu.
3.14 perletakan
sistem hubungan antara struktur bangunan atas dan bangunan bawah jembatan; sistem
perletakan ini terdiri atas bantalan dan landasan, dimana bantalan tersebut dapat terbuat dari
karet atau logam, dengan sistem sendi atau rol.
3.15 pilar
struktur bangunan bawah jembatan yang terletak diantara 2 bentangan bangunan atas
jembatan.
3.16 pondasi
bagian dari struktur bangunan bawah jembatan yang berfungsi menerima dan meneruskan
beban ke dalam lapisan tanah.
3.17 rangka
struktur bangunan atas jembatan yang berbentuk rangka batang dan pada umumnya terbuat
dari baja; struktur bangunan atas sistem rangka pada saat ini cukup banyak jenisnya sesuai
dengan pabrik pembuat dan asal pemberi dana.
3.18 sambungan siar muai
bagian struktur bangunan atas jembatan yang berfungsi menyambungkan bangunan atas
dengan bangunan atas, dengan bagian ujung kepala jembatan atau pilar; sambungan siar
muai ini berfungsi sebagai bagian struktur yang dapat menahan pergerakan horisontal,
vertikal atau rotasi yang ditimbulkan oleh struktur bangunan atas akibat beban dinamis,
temperatur atau muai susut.
Pd. T-21-2005-B
3.19 sandaran
pagar pembatas samping pada bangunan atas jembatan yang berfungsi sebagai pengaman
lateral bagi pengguna jalan, baik kendaraan dan/atau pejalan kaki.
3.20 tiang bor
jenis pondasi dalam yang berbentuk tiang yang pelaksanaannya dilakukan dengan membor
tanah dasar dan kemudian diisi dengan beton bertulang.
3.21 tiang pancang
jenis pondasi dalam berbentuk tiang yang terbuat dari bahan beton bertulang, beton
prategang, pipa baja atau kayu yang dapat menahan beban dan gaya-gaya yang terjadi pada
struktur bangunan atas dan bawah jembatan.
3.22 tinggi ruang bebas (clearance)
jarak vertikal yang diukur dari permukaan lantai jembatan ke bagian atas atau bawah struktur
bangunan atas jembatan/terowongan yang bebas untuk dilintasi kendaraan.
BIDANG TEKNIK
Penanganan Jalan dan Jembatan
Friday, August 9, 2013
Tuesday, August 6, 2013
LAPIS PONDASI TELFORD
SEKSI 5.7
LAPIS PONDASI TELFORD
5.7 5.7.1 UMUM
(1) Uraian
Pekerjaan
ini harus meliputi pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, pemasangan, penguncian
dan pemadatan agregat (batu belah)
yang berkualitas baik di atas
permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima
sesuai dengan perincian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan perincian Direksi Teknik, dan
memelihara lapis pondasi yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran dan operasi
lain yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi persyaratan
dari Spesifikasi Ini.
Lapisan Telford merupakan lapisan Pondasi
Bawah yang terdiri atas batu belah yang beralaskan hamparan pasir di atas
lapisan tanah dasar. Rongga-rongga diantara batu belah ini diisi dengan batu
pengunci yang lebih kecil sehingga permukaannya rata dengan permukaan batu
belah.
Penggunaan konstruksi ini cocok
untuk daerah-daerah dimana peralatan dan segala keperluannya sukar disediakan
sehingga perlu penerapan teknologi tepat guna yang dikerjakan secara padat
karya dan peralatan yang sederhana.
(2)
Fungsi dan Tujuan
Lapisan
Telford mempunyai Fungsi sebagai bagian perkerasan yang menyangga beban
perkerasan diatasnya dan memindahkan gaya beban ini sebagian besar ke samping.
Tujuannya
menahan dan meneruskan beban kendaraan yang lewat pada permukaan jalan sehingga
beban tersebut dapat diterima oleh Tanah dasar tanpa terjadi kerusakan.
(3)
Sifat
Lapisan Telford
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.
Tidak kedap air
b.
Mempunyai nilai struktural yang
tergantung tebal batu belah
(4)
Penggunaan
Lapisan
Telford hanya digunakan dimana peralatan untuk pelaksanaan cara lain akan
mengakibatkan biaya yang sangat tinggi serta tak terjamin waktunya, sedangkan
bahan dan tenaga kerja terdapat di dekat daerah konstruksi.
(5)
Drainase
Oleh karena lapisan telford tidak kedap air, haruslah disediakan
drainase. Drainase (Mitre Drain) dibuat berjarak 20 m dan pada tempat-tempat
terendah memotong bahu jalan. Drainase ini lebih rendah dari tanah dasar dan
tegak lurus terhadap arah jalan dimulai dari pinggiran lapisan telford.
(6) Pekerjaan Lain yang Berhubungan dengan
Seksi ini
a) Pemeliharaan Terhadap Arus
Lalu-lintas : Seksi
1.8
b) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
c) Material dan
Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Penyiapan Permukaan
Jalan : Seksi 3.3
e) Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
f) Bahu : Seksi
4.2
g) Pemeliharaan Jalan Samping
dan Jembatan : Seksi 10.2
(7) Toleransi
Dimensi
a) Permukaan lapis akhir
harus sesuai dengan Gambar Rencana, dengan toleransi di bawah ini :
Tebal
Lapisan Telford
|
Toleransi
Tinggi
Permukaan
|
15
Cm
|
± 1.00 Cm
|
20
Cm
|
± 1.50 Cm
|
30
Cm
|
± 2.00 Cm
|
Catatan : Tebal
Lapisan Telford dijelaskan dalam ayat 5.7.2 (6) dari Spesifikasi ini.
b) Permukaan-permukaan lapisan
Telford dari semua konstruksi tidak boleh ada yang tidak rata dan semua punggung
permukaan-permukaan itu harus sesuai dengan yang tercantum di Gambar Rencana.
c) Tebal
minimal untuk lapisan Telford tidak boleh kurang dari tebal yang disyaratkan.
(8) Standar
Rujukan (AASHTO)
T 89 - 68 Penentuan Batas Cair dari tanah
T 90 - 70 Penentuan
Batas plastis dan Index Plastisitas tanah.
T
96 - 74 Ketahanan
terhadap abrasi dari agregate kasar berukuran kecil dengan menggunakan mesin Los
Angeles.
T
191-61 Kepadatan
tanah di tempat dengan menggunakan metode kerucut pasir.
T 193- 72 The California Bearing Ratio
(9) Perbaikan
dari Lapisan Telford yang tidak Memuaskan
a)
Tempat dengan tebal atau
kerataan permukaan yang tidak memuaskan toleransi yang disyaratkan dalam
Pasal 5.4a.1 (7), atau yang permukaannya
berkembang menjadi tidak rata baik selama konstruksi atau setelah konstruksi, harus
diperbaiki dengan membongkar permukaan dan
membuang atau menambah bahan pengunci sebagaimana diperlukan,
yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan kembali.
b)
Bahan (Batu Belah, batu pecah)
untuk Lapisan Telford yang tidak
memenuhi persyaratan kekerasan, seperti
yang ditetapkan dalam Spesifikasi ini harus diganti dengan jalan membongkar dan
membuang serta menngantinya dengan bahan yang memenuhi persyaratan.
c)
Perbaikan dari
Lapis Pondasi Telford yang
tidak memenuhi syarat kepadatan atau sifat bahan yang dibutuhkan dalam Spesifikasi
ini harus seperti yang diperintahkan Direksi Teknik dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah tebal bahan itu.
5.7.2 MATERIAL
(1) Sumber Material
Material Lapis Pondasi Bawah (Telford) harus
dipilih dari sumber
yang disetujui sesuai dengan Pasal 1.11 "Bahan dan
Penyimpanan" dari Seksi Spesifikasi
ini.
(2) Material
Material untuk lapisan Telford terdiri atas pasir/pasir urug, batu
pinggir, batu belah dan batu pengunci.
(3) Pasir
Pasir yang digunakan sebagai dasar ( bantalan) untuk meletakkan batu
belah adalah pasir bersih, pasir laut atau pasir urug yang baik dan tidak
mengandung lempung, bebas dari akar, rumput, sampah atau kotoran lainnya.
Lapisan pasir ini merupakan dasar untuk meletakkan batu belah dengan tegak.
Pasir ini harus mempunyai ukuran 95% < 4,.75 Cm. Tebal lapisan pasir adalah
10-15 Cm padat.
(5)
Batu Pinggir
Batu pinggir atau batu penyangga dimaksud untuk menjaga supaya
pinggiran lapisan batu yang dihampar sebagai Lapisan Telford dapat tertahan
dengan baik. Batu Pinggir (batu penyangga) dipasang sepanjang pinggiran Lapisan
Telford memanjang jalan disebelah kiri dan kanan dengan ukuran lebih tebal dari
lapisan batu belah pokok (minimal 1.5
kalinya ), atau 20-25 Cm.
(6) Batu
Belah
Batu belah (pokok) yang dipergunakan haruslah batu belah dengan
paling sedikit 2 (dua) bidang pecah berasal dari batu besar yang dibelah-belah
(batu gunung atau batu kali) yang keras dan sedapat mungkin mempunyai tampang
melintang yang persegi. Ukuran batu belah (pokok) ini tergantung dari ketebalan
lapisan Telford yang dibuat, seperti yang tercantum dibawah ini.
Tebal
Lapisan Telford
|
Ukuran
batu belah (pokok) (Cm)
|
||
(cm)
|
Panjang
|
Lebar
|
Tinggi
|
15.00
20.00
|
15-20
15-25
|
10-15
10-15
|
15.00
20.00
|
(7) Batu
Pengunci
Batu Pengunci terdiri atas batu pecah yang mengisi rongga antara
batu belah (pokok) dan mempunyai kualitas yang sama dengan batu pelah (pokok).
Umumnya untuk batu pengunci dipergunakan pecahan-pecahan dari batu belah,
mempunyai permukaan belahan lebih dari 3 (tiga) bidang. Ukuran batu pengunci
berkisar antara 5-7 Cm.
(8) Sifat Lapisan Pondasi Telford.
Sifat
|
Batasan
|
Abrasi dari agregat batu belah
(AASHTO T 96 – 74)
|
0
– 40 %
|
Index
Plastisitas
( AASHTO T 90
– 70 )
|
0
– 6
|
Hasil Kali Indek Plastisitas dengan
Persentase lolos75 micron
|
25
mak
|
Batas Cair
(AASHTO T89 –68
|
0
– 35
|
Bagian yang
lunak (AASHTO T 112 - 78 )
|
0
- 5%
|
CBR ( AASHTO T
193 )
|
80
min
|
Rongga dalam Agregat mineral pada kepadatan
maximum
|
14
min
|
5.7.3 PELAKSANAAN DAN
PEMADATAN LAPIS PONDASI TELFORD
(1) Penyiapan Formasi untuk Lapis
Pondasi Telford
a) Apabila
Lapis Pondasi Telford akan dipasang pada permukaan tanah dasar yang baru
disiapkan, lapisan harus selesai sepenuhnya, dimana tanah dasar harus
dibersihkan sehingga tidak terdapat akar, rumput, sampah atau kotoran lainnya
dan kemudian diberi bentuk sesuai dengan kemiringan yang disyaratkan yaitu
antara 2% sampai 4% ke kiri dan ke kanan dari as jalan. Tanah dasar kemudian
dipadatkan dengan mesin gilas kapasitas 8-10 ton, sehingga mencapai nilai CBR
minimum 5%. Kalau masih gembur harus dipadatkan dalam keadaan lembab (tidak
basah). Jika tanah dasar lembek maka diperlukan perbaikan menggunakan tanah
merah dengan ketebalan sesuai petunjuk Direksi Teknik atau sesuai yang
tercantum dalam Gambar Rencana.
b) Apabila
Lapis Pondasi Telford akan dipasang pada perkerasan atau bahu yang ada, semua
kerusakan pada perkerasan atau bahu harus diperbaiki, sesuai dengan petunjuk
Direksi Teknik.
c) Pada tempat
yang telah disediakan untuk pekerjaan
bahan Lapis Pondasi Telford,
sesuai dengan ayat (a) dan (b)
di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi
Teknik untuk sekurang-kurangnya
100 meter kedepan dari pemasangan lapis pondasi Telford. Untuk perbaikan
tempat-tempat yang kurang
dari 100 meter panjangnya, seluruh
formasi itu harus disiapkan
dan disetujui sebelum pondasi
baru dipasang.
(2) Penghamparan
a) Bantalan
Pasir
Di atas tanah dasar yang telah disiapkan dihamparkan pasir atau
pasir urug sesuai ketentuan yang disyaratkan, digilas menggunakan mesin gilas
sehingga menghasilkan tebal padat yang diperlukan (10-15 cm) atau sesuai dengan
Gambar Rencana.
b)
Batu Tepi
Pada
kedua sisi lapisan pasir diletakkan batu tepi dengan jarak sesuai lebar rencana
perkerasaan jalan dan ketebalan yang lebih besar ( 1.50 kali) dari batu belah
pokok dengan lebar yang besar di bawah,
permukaan atas batu pinggir ini mempunyai elevasi yang sama dengan
permukaan batu belah pokok. Batu tepi dipasang dengan dasar lebih rendah dari tanah dasar jalan.
c) Batu
belah (Pokok)
Batu belah (pokok) diletakkan di atas bantalan pasir dengan tegak,
dengan lebar yang terbesar terletak di bagian bawah. Batu belah (pokok) disusun satu baris melintang
jalan dimulai dari pinggir. Peletakan batu harus sedemikian rupa sehingga lebar
batu tegak lurus sumbu jalan dan panjangnya sejajar sumbu jalan. Kedudukan dua
batu yang berdampingan harus saling bersinggungan. Baris berikutnya diletakkan
sedemikian rupa sehingga bidang persinggungan batu belah (pokok) pada baris ini
tidak terletak dalam satu garis lurus dengan persinggungan batu belah (pokok)
pada baris sebelum dan baris berikutnya.
d) Batu Kunci
Rongga-rongga diantara batu belah
(pokok) diisi dengan batu pecah sebagai batu kunci. Besarnya batu kunci
tergantung dari besarnya rongga dan dimasukkan ke dalam rongga dengan pukulan
martil berat 2 kg. Batu pecah untuk pengunci dipakai pecahan batu belah yang
mempunyai kualitas yang sama dengan batu belah (pokok)
(3) Peralatan
Peralatan yang digunakan untuk
mengerjakan Lapis Pondasi Telford terdiri dari peralatan angkut batu dan pasir
urug dapat menggunakan Dump truck untuk mengangkut material dari lokasi bahan
ke lokasi pekerjaan dibantu dengan kereta dorong untuk angkutan menuju ketempat
batu/pasir akan dipasang.
Alat pemadat menggunakan mesin gilas
roda besi kapasitas 8 ton atau menggunakan alat timbris manual sesuai dengan
petunjuk Direksi Teknik (pemadatan dengan alat timbris manual mencakup serentak
selebar jalan berbaris, untuk itu diperlukan sekitar 6-10 orang pekerja atau
disesuaikan dengan lebar jalan rencana).
Untuk memeriksa
kerataan dan kemiringan digunakan Mistar Pelurus panjang 3.00 meter.
Alat
bantu lainnya diperlukan seperti sekop dan pengki.
(4) Pemadatan
a)
Segera setelah
batu kunci dimasukkan dalam rongga-rongga antara batu belah (pokok)
dengan pukulan, dan tidak boleh ada bagian-bagian batu kunci yang menonjol di
atas batu belah.
b)
Periksa apakah lapisan sudah kompak
dan batu kunci sulit dicabut. Di atas lapisan ini ditabur pasir sehingga
diperoleh permukaan yang rata, kemudian diadakan pemadatan dengan mesin gilas
8-10 ton.
c)
Jika perlu batu kunci yang
lebih kecil bisa ditambahkan selama proses penggilasan. Pemadatan dapat
dikatakan cukup jika batu belah tidak bergerak lagi selama
penggilasan/pemadatan.
d)
Operasi penggilasan
harus dimulai sepanjang tepi
dan bergerak sedikit demi sedikit
kearah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber-"super elevasi", penggilasan harus dimulai
pada bagian rendah dan bergerak sedikit demi sedikit kearah yang tinggi.
Operasi penggilasan harus dilanjutkan
sampai seluruh bekas mesin gilas menjadi tak tampak dan lapis
tersebut terpadatkan merata.
(5) Pengujian
a)
Jumlah dari
data pendukung pengujian
yang diperlukan untuk persetujuan awal dari bahan akan
seperti yang diperintahkan Direksi Teknik.
b)
Menyusul persetujuan mengenai
mutu dari bahan Lapis Pondasi Telford yang diusulkan, seluruh rentang pengujian
bahan yang dilakukan selanjutnya harus
diulangi atas pertimbangan Direksi Teknik,
dalam hal tampak perubahan dalam
bahan atau dari sumbernya, atau dalam metode produksinya.
c)
Suatu program pengujian
pengendalian mutu bahan secara rutin
harus dilaksanakan untuk mengendalikan
ketidak seragaman bahan
yang dibawa ketempat pekerjaan. Cakupan dari pengujian harus
seperti yang diperintahkan Direksi Teknik.
d)
Kepadatan harus secara rutin
ditentukan, diperiksa sehingga kekompakan batu belah tidak bergerak selama
proses pemadatan.
5.7.4 PENJELASAN
TAMBAHAN
a)
Pondasi Jalan batu belah ini (
Telford) perlu ditutup dengan lapis penutup yang berfungsi sebagai lapisan aus,
serta untuk memperoleh permukaan akhir yang rata. Dengan lapisan aus ini maka
pembaharuan perkerasan jalan tidak memerlukan pembongkaran lapis tebal-tebal,
tapi cukup ditambah lapisan aus lagi, yang terdiri dari butir-butir batu
pecahan ukuran kecil atau pasir kerikil.
b)
Lapisan Pasir Urug dimaksudkan
sebagai perbaikan tanah dasar, mencegah kontaminasi tanah liat atau air kapiler
dari tanah dasar, atau untuk melancarkan pembuangan air hujan yang masuk dari
atas.
c)
Pada jalan lama yang sudah
mempunyai permukaan cukup kuat, lapisan pasir urug dan/atau batu belah dapat
ditiadakan, dan cukup diletakkan hanya lapis pengisi dan lapis penutup
saja.
5.7.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Cara Pengukuran
a)
Lapis Pondasi Telford harus
diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang dibutuhkan dalam keadaan padat, lengkap di
tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang
melintang yang ditunjukan pada Gambar bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang
melintang yang disetujui Direksi Teknik bila tebal yang diperlukan tidak
merata, panjangnya diukur secara
mendatar
b)
Menurut Seksi ini, tetapi
harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai
untuk penyiapan permukaan jalan menurut Seksi 3.3 Spesifikasi ini.
(2) Pengukuran
dari Pekerjaan yang telah diperbaiki
Bila perbaikan dari lapis
pondasi Telford yang tidak memuaskan
telah diperintahkan oleh Direksi
Teknik sesuai ketentuan, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran
haruslah kuantitas yang akan
dibayar seandainya pekerjaan
semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk
pekerjaan extra tersebut atau juga
kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan tersebut.
(3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan,
sebagaimana diuraikan di
atas, haris dibayar pada Harga Satuan Kontrak per satuan
pengukuran untuk masing-masing mata pembayaran yang terdaftar di bawah ini
dan termasuk dalam Daftar Penawaran, yang harganya serta pembayarannya harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengangkutan, pembuatan, penempatan,
pemadatan, pengadaan lapis permukaan sementara dan pemeliharaan permukaan lalu
lintas, dan biaya lain
yang perlu atau lazim untuk penyelesaian
pekerjaan yang benar dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
No.Mata
Pembayaran
|
Uraian
|
Satuan
Pengukuran
|
5.7
|
Lapis Pondasi Telford
|
Meter
Kubik
|
Subscribe to:
Posts (Atom)