Pd. T-21-2005-B
Prakata
Pedoman Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan ini dipersiapkan oleh Sub Panitia Teknik
Bidang Prasarana Transportasi, melalui Gugus Kerja Bidang Konstruksi Jembatan dan
Bangunan Pelengkap Jalan pada Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi.
Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan
Tata Perdesaan, Departemen Pekerjaan Umum.
Pedoman ini mengacu kepada Pedoman Pemeriksaan Jembatan, Sistem Manajemen
Jembatan atau Bridge Management System (BMS), tahun 1993, yang di beberapa bagian
disempurnakan melalui diskusi-diskusi teknik.
Pedoman ini merupakan hasil kajian yang mencakup persiapan dan prosedur pelaksanaan
pemeriksaan inventarisasi jembatan yang dilakukan secara manual, dengan menggunakan
formulir standar untuk semua jembatan. Dalam pedoman ini juga dilampirkan contoh-contoh
formulir pemeriksaan.
Pedoman ini telah mengakomodasi masukan dari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi,
Instansi Pusat/Daerah, anggota Gugus Kerja Bidang Konstruksi Jembatan dan Bangunan
Pelengkap Jalan, anggota Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi dan anggota
Panitia Teknik Bidang Konstruksi dan Bangunan Sipil.
Tata cara penulisan pedoman ini mengacu pada pedoman dari Badan Standardisasi
Nasional No. 8 tahun 2000.
Pd. T-21-2005-B
Pendahuluan
Pedoman Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan ini dimaksudkan agar para pemeriksa dapat
dengan mudah melakukan pemeriksaan di lapangan dengan konsisten dan sistematis.
Pedoman ini bertujuan untuk mendata secara umum administrasi, sifat fisik jembatan secara
keseluruhan.
Diharapkan dengan adanya pedoman pemeriksaan inventarisasi jembatan ini, yang
dilengkapi dengan gambar dan petunjuk pengisian formulir yang disempurnakan, akan dapat
mempermudah pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. Pedoman ini merupakan bagian dari
pedoman lain tentang pemeriksaan jembatan, yang terdiri dari : pemeriksaan inventaris,
pemeriksaan rutin, pemeriksaan detail, dan pemeriksaan khusus jembatan.
Beberapa kekurangan dalam Pedoman Pemeriksaan Jembatan yang ada dalam Sistem
Manajemen Jembatan atau Bridge Management System (BMS), tahun 1993, antara lain :
sistem penomoran jembatan, jenis kode-kode inventarisasi jembatan dan lain-lain, telah
ditambahkan dalam pedoman ini.
Perbedaan antara Manual Sistem Manajemen Jembatan atau Bridge Management System
(BMS) dengan pedoman ini, antara lain :
1. pedoman ini hanya dipergunakan untuk pemeriksaaan inventarisasi jembatan;
2. tata cara penulisan pedoman ini mengikuti pedoman penulisan standar dari BSN Nomor 8 tahun 2000;
3. sistem penomoran jembatan, khususnya nomor kode Kabupaten/Kota/Propinsi
didasarkan data statistik.
Pemeriksaan inventarisasi jembatan dilaksanakan dengan tujuan :
1. mendata semua jembatan dengan menggunakan nomor identitas jembatan dan lokasinya;
2. mengukur dan mencatat semua dimensi secara keseluruhan jembatan pada setiap bentangannya;
3. menunjukkan jenis lintasan yang dilewati jembatan, komponen utama serta tanggal atau tahun dibangunnya jembatan tersebut;
4. menilai kondisi komponen utama bangunan atas dan bangunan bawah jembatan secara umum;
5. mendata batas muatan atau batasan fungsional lainnya yang diberlakukan pada
jembatan tersebut;
6. menafsirkan dan mencatat pengaruh lebar jembatan yang digunakan untuk lalu lintas terhadap kondisi kelancaran lalu lintas;
7. mencatat panjang jalan alih (detour) yang ada, bilamana terjadi penutupan jembatan;
8. mencatat elevasi muka air banjir tertinggi, tanggal terjadinya dan sumber informasi;
9. mencatat apakah terdapat gambar jembatan terlaksana (as built drawing) dan mencatat
apakah jembatan tersebut merupakan jembatan jenis standar tertentu.
Pd. T-21-2005-B
Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan
1 Ruang lingkup
Pedoman ini mencakup tata cara pelaksanaan pemeriksaan inventarisasi jembatan, yang
digunakan untuk memperoleh data administratif dan data teknis, pada jembatan-jembatan
yang belum pernah didata dalam pemutahiran data, dan merupakan bagian dari data kondisi
jembatan secara umum.
Pemeriksaan inventarisasi jembatan dimaksudkan untuk mencatat data administrasi, dimensi,
jenis material dan kondisi jembatan secara umum dan digunakan dalam sistem database atau
pangkalan data jembatan. Semua jembatan yang mempunyai panjang total lebih dari 2 (dua)
meter harus didata, antara lain jembatan dengan lintasan sungai, jalan raya, jalan rel,
penyeberangan ferry atau gorong-gorong.
2 Acuan normatif
Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan.
3 Istilah dan definisi
3.1 bangunan atas
bagian dari struktur jembatan yang secara langsung menahan beban lalu lintas untuk
selanjutnya disalurkan ke bangunan bawah jembatan; bagian-bagian pada struktur bangunan
atas jembatan terdiri atas struktur utama, sistem lantai, sistem perletakan, sambungan siar
muai dan perlengkapan lainnya; struktur utama bangunan atas jembatan dapat berbentuk
pelat, gelagar, sistem rangka, gantung, jembatan kabel (cable stayed) atau pelengkung.
3.2 Bangunan bawah
bagian dari struktur jembatan yang menerima dan memikul beban dari struktur bangunan atas
jembatan untuk disalurkan ke dalam tanah; struktur bangunan bawah ini dapat berupa kepala
jembatan, pilar dan pondasi.
3.3 Bangunan pelengkap jembatan
suatu struktur pada atau di sekitar jembatan yang berfungsi sebagai pengamanan terhadap
struktur jembatan atau pengguna jalan; yang termasuk bangunan pelengkap yaitu tembok
penahan tanah, bangunan pengaman, parapet, sandaran, patok pengarah dan rambu
lalu lintas.
Pd. T-21-2005-B
3.4 Gorong-gorong
suatu bangunan yang berfungsi sebagai saluran drainase, yang dapat terbuat dari beton
bertulang berbentuk persegi atau bundar, atau terbuat dari baja gelombang yang dibentuk
menjadi bentuk pelengkung atau bundar sesuai dengan kebutuhan; tebal pelat baja
gelombang disesuaikan dengan bentangannya, tetapi pada umumnya mempunyai ketebalan
antara 3 mm sampai dengan 7 mm.
3.5 jalan pendekat
struktur jalan yang menghubungkan antara suatu ruas jalan dengan struktur jembatan; bagian
jalan pendekat ini dapat terbuat dari tanah timbunan, dan memerlukan pemadatan yang
khusus, karena letak dan posisinya yang cukup sulit untuk dikerjakan, atau dapat juga
berbentuk struktur kaki seribu (pile slab), yang berbentuk pelat yang disangga oleh balok
kepala di atas tiang-tiang.
3.6 jembatan
struktur yang melewatkan kendaraan untuk melalui suatu hambatan yang dapat berupa
sungai, lembah, jalan atau hambatan-hambatan lainnya, dan merupakan bagian dari sistem
jaringan dalam suatu ruas jalan.
3.7 jembatan gantung
suatu struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya merupakan kabel
penggantung, dalam suatu sistem kabel yang membentang dari satu pylon ke pylon yang lain;
kabel penggantung ini menahan beban dari bagian sistem bangunan atas yang dapat
berbentuk rangka baja atau gelagar.
3.8 jembatan komposit
struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya merupakan gabungan dua
bahan yang berbeda karakteristiknya, sebagai contoh, gelagar baja dengan lantai beton
bertulang.
3.9 jembatan pelat
jembatan yang struktur bangunan atasnya merupakan pelat beton, tanpa gelagar dan
langsung menumpu pada kepala jembatan atau pilar; jembatan jenis pelat beton yang umum,
mempunyai tebal pelat sekitar 22 cm – 25 cm dengan bentang sampai 8 meter; untuk
bentang yang lebih panjang, maka ada jenis jembatan pelat yang berupa pelat beton
prategang, yaitu jenis flat slab atau pelat berongga (voided slab).
3.10 jembatan sistem gelagar
struktur bangunan atas jembatan yang komponen utamanya berbentuk gelagar; jenis gelagar
ini dapat terbuat dari beton bertulang, beton prategang, baja atau kayu; bentangan jenis
jembatan gelagar beton bertulang ini dapat sampai 25 m, dan untuk jenis beton prategang
umumnya mulai bentang di atas 20 m sampai 40 m.
Pd. T-21-2005-B
3.11 kepala jembatan (abutment)
struktur bangunan bawah jembatan yang terletak di ujung kedua sisi jembatan dan berfungsi
untuk menyalurkan beban ke pondasi, dan dapat berfungsi sebagai tembok penahan tanah.
3.12 lantai jembatan
bagian permukaan dari suatu bangunan atas jembatan untuk menerima secara langsung
beban kendaraan; lantai jembatan ini mempunyai suatu kekakuan tertentu dalam
menyalurkan beban hidup ke komponen utama bangunan atas jembatan.
3.13
pelengkung
struktur bangunan atas jembatan yang berbentuk pelengkung (boog), dan kekuatan struktur
bangunan atas ini mengandalkan pada bentuk lengkungannya; bahan yang digunakan
sebagai jembatan pelengkung pada umumnya berupa beton bertulang, pasangan batu bata,
atau pasangan batu.
3.14 perletakan
sistem hubungan antara struktur bangunan atas dan bangunan bawah jembatan; sistem
perletakan ini terdiri atas bantalan dan landasan, dimana bantalan tersebut dapat terbuat dari
karet atau logam, dengan sistem sendi atau rol.
3.15 pilar
struktur bangunan bawah jembatan yang terletak diantara 2 bentangan bangunan atas
jembatan.
3.16 pondasi
bagian dari struktur bangunan bawah jembatan yang berfungsi menerima dan meneruskan
beban ke dalam lapisan tanah.
3.17 rangka
struktur bangunan atas jembatan yang berbentuk rangka batang dan pada umumnya terbuat
dari baja; struktur bangunan atas sistem rangka pada saat ini cukup banyak jenisnya sesuai
dengan pabrik pembuat dan asal pemberi dana.
3.18 sambungan siar muai
bagian struktur bangunan atas jembatan yang berfungsi menyambungkan bangunan atas
dengan bangunan atas, dengan bagian ujung kepala jembatan atau pilar; sambungan siar
muai ini berfungsi sebagai bagian struktur yang dapat menahan pergerakan horisontal,
vertikal atau rotasi yang ditimbulkan oleh struktur bangunan atas akibat beban dinamis,
temperatur atau muai susut.
Pd. T-21-2005-B
3.19 sandaran
pagar pembatas samping pada bangunan atas jembatan yang berfungsi sebagai pengaman
lateral bagi pengguna jalan, baik kendaraan dan/atau pejalan kaki.
3.20 tiang bor
jenis pondasi dalam yang berbentuk tiang yang pelaksanaannya dilakukan dengan membor
tanah dasar dan kemudian diisi dengan beton bertulang.
3.21 tiang pancang
jenis pondasi dalam berbentuk tiang yang terbuat dari bahan beton bertulang, beton
prategang, pipa baja atau kayu yang dapat menahan beban dan gaya-gaya yang terjadi pada
struktur bangunan atas dan bawah jembatan.
3.22 tinggi ruang bebas (clearance)
jarak vertikal yang diukur dari permukaan lantai jembatan ke bagian atas atau bawah struktur
bangunan atas jembatan/terowongan yang bebas untuk dilintasi kendaraan.
Friday, August 9, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Best Casino Apps - Dr.MCD
ReplyDeleteIf you're looking 논산 출장마사지 to try out a new 광명 출장안마 app for an iPhone, and don't want 거제 출장샵 to miss out on the newest features 구리 출장안마 in online 서울특별 출장샵 casino games,